0

Membuat paspor : Di Kantor Imigrasi (Part 2)

Ketika hari H, saya datang pukul 11.00 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Saya langsung menuju meja 'Customer Care'. Disana seorang petugas menyambut saya dan menanyakan jadwal saya. Setelah itu saya diminta menyebutkan nama pendaftar. Begitu nama saya ditemukan dalam daftar pelamar online, petugas memberikan saya dua lembar formulir untuk saya isi. Formulir yang pertama berisi biodata diri pendaftar dan keluarga. Formulir kedua berisi pernyataan yang harus dibubuhi dengan tanda tangan diatas materai.

Formulir yang sudah terisi saya kembalikan pada petugas. Saya diminta duduk dan menyerahkan berkas. Sembari memeriksa berkas yang sama bawa, mencocokkan dengan data yang saya isikan kedalam formulir, petugas melakukan wawancara singkat tentang tujuan pembuatan paspor, negara mana yang dituju, dan lain sebagainya. Setelah dirasa cukup, berkas saya dikumpulkan didalam sebuah map khusus Kanim dan saya diberi kertas antrian. 

Wah saya kira sudah tidak ada antrian. Tapi tidak apa, karena toh
antriannya tidak begitu lama. Kira-kira butuh sekitar 50 menit sampai nomor antrian saya dipanggil. Saya diarahkan menuju konter 3. Di konter tersebut, saya diwawancara dengan pertanyaan yang kurang lebih sama dengan wawancara singkat di awal tadi. Setelah itu, petugas mengambil foto untuk paspor saya (kacamata saya harus dilepas untuk foto ini), dan scan 10 sidik jari. Tidak sampai 10 menit, saya keluar dengan membawa kertas berisi biaya pembuatan paspor dan informasi tempat pembayarannya. Biaya ini tidak kita bayarkan langsung di Kanim, akan tetapi bisa kita bayarkan melalui kantor pos atau pun via transfer ATM.

Saya memilih untuk membayar langsung ke kantor pos yang ada di dalam area Kanim. Sepertinya memang sengaja diletakkan didalam untuk memudahkan pelanggan yang ingin membayar. Untuk biaya paspor baru 48 halaman yang saya bayarkan adalah sebesar Rp 355.000,-. Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya. Secara otomatis paspor yang saya dapatkan adalah paspor 48 halaman, karena keperluan saya ke luar negri adalah non-kerja. Jika untuk keperluan bekerja di luar negri, maka paspor yang akan didapat adalah paspor 24 halaman. 

Dari keseluruhan proses yang saya jalani, hal yang paling menyenangkan adalah ketika mengetahui bahwa paspor saya sudah dapat diambil di Kanim setelah 3 hari kerja. Wow. Cepat sekali, kan? Saya acungi jempol deh 😊👍. Dan pengambilannya pun dapat diwakilkan, selama yang mewakilkan masih tercatat dalam satu KK dengan pembuat paspor. 

Mudah bukan? No antri lama, no pemberkasan belibet, cepat pula jadinya. Sekali lagi, thumbs up untuk Kanim. Saya sebagai pelanggan merasa puas dengan pelayanannya 😊👍.

0 komen:

Post a Comment

Back to Top